Selasa, 30 Desember 2008

Bid’ah-Bid’ah Dalam Dakwah

Abu Zaki Fathurrahman

Tidak diragukan lagi bahwa dakwah ilallah merupakan perkara ibadah yang
agung. Sebab ibadah harus didasari dengan ikhlas karena Allah dan sesuai
dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Oleh karena
itu orang-orang yang melakukan bidâ ah dalam dakwah tidak akan dibiarkan
begitu saja tanpa diminta pertanggungjawaban dan perhitungan oleh Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Sebaliknya orang-orang yang mengikuti sunnah dalam
berdakwah akan mendapatkan banyak keutamaan di sisi Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
Hal ini telah banyak diterangkan dalam nash Al Qurâ an dan As Sunnah.
Untuk itu hendaknya kita harus berhati-hati dalam menjalankan dakwah.
Jangan sampai kita menjalankan kebidâ ahan dan mengira telah mengikuti
sunnah dan dalil-dalil dari Al Qurâ an dan As Sunnah sebagaimana yang
dipahami Salafuna Shalih. Yang lebih mengerikan lagi adalah timbulnya
sikap marah dan menentang ketika dinasihati dan ditunjukkan
kebidâ ahannya dalam berdakwah. Naudzubillahi min dzalik. Sebelum kita
membahas perincian bidâ ah yang terjadi di dalam berdakwah, kami nukilkan
fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah secara ringkas.
Beliau ditanya tentang suatu perkumpulan yang bersatu dalam rangka
melakukan dosa-dosa besar seperti membunuh, mencuri, minum khamr, dan
lain-lain. Kemudian ada seorang syaikh yang terkenal dengan kebaikannya
dan pengikut sunnah bermaksud melarang perbuatan tersebut. Syaikh itu
mengatakan bahwa tidak mungkin akan dapat mendakwahi mereka kecuali
dengan cara memperdengarkan kepada mereka nyanyian seperti rebana atau
nyanyian seorang penyanyi dengan syair-syair mubah. Setelah dilaksanakan
hal tersebut, maka bertobatlah perkumpulan itu. Namun pada pagi harinya
ternyata mereka tetap tidak shalat, masih membunuh, tidak membersihkan
diri, tidak menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan juga tidak
melaksanakan kewajiban lainnya. Apakah (dakwah) yang demikian dapat
dibenarkan? Dan apakah jalan yang ditempuh syaikh tersebut termasuk
perkara mashlahah dengan alasan tidak mungkin mendakwahi mereka kecuali
dengan jalan itu?
Syaikhul Islam menjawab : [ Alhamdulillahi Rabbil â Alamin, pokok jawaban
dari permasalahan ini dan yang semisalnya adalah sebagai berikut : Perlu
diketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus Rasul-Nya, Muhammad
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang
benar untuk dimenangkan atas seluruh agama yang lain dan cukuplah Allah
sebagai saksi â ¦ (sampai beliau rahimahullah berkata : ) Allah Subhanahu
wa Ta'ala memerintahkan Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam untuk
menunjukkan setiap kebaikan dan melarang setiap kemungkaran,
menghalalkan setiap yang baik dan mengharamkan setiap yang jelek. Dalam
hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
â Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi melainkan dia berkewajiban
menunjukkan umatnya kepada kebaikan yang dia ketahui bagi mereka dan
melarang mereka dari kejelekan yang dia ketahui bagi mereka.â (HR.
Muslim bab Al Imarah juz 12 nomor 10/4753 dari Amr bin Ash, Nasaâ i bab
Baiâ ah 25/4202 dari Abdurrahman bin Abdi Rabbil Kaâ bah, dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah 3/3907 dan 1/241, Ibnu Majah dalam
Al Fitan jilid 2 nomor 9/3956, Ahmad 2/161 dari Amr bin Ash radliyallahu
'anhu) ]
Masih banyak lagi dalil yang beliau (Syaikhul Islam) terangkan hingga
beliau rahimahullah berkata : [ Hendaklah kita berpegang pada Al Qurâ an
dan As Sunnah sebagaimana yang dipahami oleh Salafuna Shalih.
Barangsiapa berpegang padanya maka dialah wali Allah yang bertakwa dan
golongan yang mendapatkan kemenangan. Apabila kita telah memahami kaidah
ini maka jelaslah bahwa Allah memberikan hidayah kepada orang-orang
tersesat, memberi jalan bagi orang-orang yang lalai, dan membuka pintu
taubat bagi orang-orang yang bermaksiat dengan lantaran dakwah
seseorang. Maka dakwah itu harus dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam yakni Al Qurâ an dan As Sunnah dengan pemahaman
Salafuna Shalih. Jika tidak demikian berarti kita menganggap bahwa
risalah yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam belum
sempurna dan memerlukan penambahan. Wajib kita ketahui bahwa amal shalih
itu adalah apa-apa yang telah Allah perintahkan baik berupa perintah
wajib maupun sunnah, sedangkan amal yang jelek adalah perkara yang Allah
larang. Suatu amal apabila mengandung mashlahah dan mafsadah (kebaikan
dan keburukan) maka syariatlah yang menentukan. Apabila mashlahahnya
lebih besar daripada mafsadahnya maka itulah yang disyariatkan. Namun
apabila mafsadahnya lebih besar daripada mashlahahnya maka yang demikian
tidak disyariatkan bahkan dilarang sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman : â Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah
sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia
amat baik bagimu dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia
amat buruk bagimu, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.â (QS.
Al Baqarah : 216) Juga firman-Nya : Mereka bertanya kepadamu tentang
khamr dan judi. Katakanlah : â Pada keduanya terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar daripada
manfaatnya â ¦ .â (QS. Al Baqarah : 219) Berdasarkan ayat ini maka suatu
amal dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah tetapi tidak
disyariatkan Allah dan Rasul-Nya maka pasti akan mendatangkan
kemudlaratan yang lebih besar daripada manfaatnya. Atau paling tidak
sebanding antara keduanya. Pencipta undang-undang (Allah) pasti
memperhatikan masalah ini. Demikian pula Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam tidak akan membiarkan begitu saja dalam permasalahan mashlahah
ini. Beliau tidak akan mengabaikan perkara yang dapat mendekatkan diri
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari umatnya. Kemudian contoh seorang
syaikh yang disebutkan di atas yang mempunyai tujuan ingin menjadikan
ahli maksiat bertaubat dengan jalan yang tersebut di atas merupakan
jalan bidâ ah yang menunjukkan kebodohan syaikh tersebut terhadap jalan
yang telah disyariatkan yang dapat membuat orang bertaubat. Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya serta tabiâ in
berdakwah kepada orang-orang yang berbuat kemudlaratan dari kalangan
orang-orang kafir, fasik, atau ahli maksiat dengan jalan yang telah
disyariatkan. Allah telah mencukupkan mereka dengan jalan syariat
tersebut. ] (Majmuâ Fatawa jilid 11 halaman 620-624)

Dengan demikian wajib bagi seorang daâ i memeriksa setiap jalan yang
mereka tempuh untuk mereka cocokkan dengan jalan syariah supaya yang
mereka lakukan dalam berdakwah tidak dengan jalan bidâ ah. Di bawah ini
kita akan melihat macam-macam bidâ ah dalam berdakwah :
1. Apa Yang Dinamakan Dengan Mashlahah Dakwah Di antara jalan yang
ditempuh syaithan untuk menjauhkan kaum Muslimin khususnya para pemuda
dan lebih khusus lagi para daâ i dari sunnah adalah dengan apa yang
diistilahkan dengan â mashlahah dakwahâ . Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin
Abdil Hamid dalam Ilmu Ushulil Bidaâ halaman 226 menyatakan : â Keduanya
tidak dapat dibedakan kecuali dengan syariat Islamiyah â ¦ .â Sampai
ucapan beliau : â Sungguh telah bercampur baur antara hukum mashlahah
dengan perkara-perkara bidâ ah. Bahkan hampir tidak dapat dibedakan
antara keduanya mana yang mashlahah mana yang bidâ ah â ¦ . Pencampurbauran
di atas banyak terjadi di kalangan para penuntut ilmu hingga mereka
menjadikan banyak perkara bidâ ah sebagai mashlahah.â
Syaikh Ali Hasan menukil perkataan Syaikh Umar Al Fasi dalam risalah Al
Waqf (Ilmu Ushulil Bidaâ halaman 235) yang mengatakan : â Seorang
muqallid (orang yang mengikuti tanpa mengetahui dalil, ed.) menganggap
bawa mashlahah ini merupakan ketetapan Sang Pencipta Peraturan (Allah
Subhanahu wa Ta'ala) akan tetapi dia tidak mau melihat dalam syariat apa
yang dia sampaikan dan apa yang dimaksudkan dengan mashlahah itu, bahkan
tidak membahas dalil-dalil dan tidak pernah menelitinya. Apakah demikian
manhaj yang benar? Tidak lain hal itu hanyalah semata-mata semangat
dalam agama dan lancang terhadap hukum syariat tanpa didasari ilmu dan
keyakinan â ¦ .â
Hal ini sering terjadi dalam dunia dakwah. Apalagi setelah terjadi
banyak penyimpangan manhaj dakwah dan Islam terpecah menjadi beberapa
golongan. Manhaj dakwah ditentukan oleh setiap pemimpin golongan tanpa
didasari ilmu yang benar. Tujuan dakwah semata-mata untuk mencari
popularitas dan riyasah (kepemimpinan). Akhirnya sering terjadi
penghalalan perkara yang diharamkan atau dianggap bidâ ah oleh Islam.
Bahkan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang wajib boleh
ditinggalkan hanya karena semata-mata demi mashlahah dakwah atau dengan
istilah bidâ ah lainnya seperti ungkapan mereka â belum saatnyaâ atau
â masih fase Makkahâ . Yang lebih memprihatinkan lagi apabila ucapan
tersebut keluar dari lisan para daâ i yang mengaku Salafy sehingga
akhirnya banyak kaum Muslimin tersesat karena slogan-slogan tersebut.
Tentunya dia akan menanggung dosa kaum Muslimin yang tersesat tersebut.
Naudzubillah min dzalik. Di sinilah pentingnya memahami apa yang
dimaksud dengan mashlahah dakwah dan bidâ ah. Juga di dalam menentukan
sikap kita apabila mashlahah dakwah itu disertai dengan perkara-perkara
bidâ ah. Dalam hal ini tidak lain harus mengikuti bimbingan para ulama
karena para ulamalah yang telah menguasai dalil-dalil dan bashirah
(pandangan) yang benar terhadap hukum-hukum syariat dan perkara
mashlahah dengan penuh kehati-hatian. Syaikh Abdus Salam bin Barjas
menukil kaidah syariat dalam Al Asybah wa An Nadhair yang ditulis oleh
Imam Suyuthi halaman 87 : â Apabila terkumpul dua mafsadah maka menolak
kemudlaratan adalah dengan cara memilih yang lebih ringan, namun menolak
mafsadah lebih diutamakan. Apabila terkumpul mafsadah dan mashlahah maka
menolak mafsadah lebih diutamakan karena Pembuat Syariat (Allah
Subhanahu wa Ta'ala) lebih memperhatikan perkara-perkara yang dilarang
(untuk ditinggalkan) daripada perkara-perkara yang diperintahkan (untuk
dilaksanakan).â (Dlauratul Ihtimam bis Sunnah An Nabawiyah halaman 93)
Dari kaidah di atas jelaslah bahwa tidak boleh menghalalkan untuk
mengerjakan perkara bidâ ah atau yang haram hanya demi mashlahah dakwah
kecuali dalam keadaan betul-betul terpaksa. Selanjutnya Syaikh Ali Hasan
mengatakan : â Mashlahah Al Mursalah harus dalam rangka menjaga
perkara-perkara yang darurat atau supaya perkara-perkara perintah
menjadi sempurna.â (Ilmu Ushulil Bidaâ halaman 237)
Jadi perbuatan menjadikan mashlahah untuk menghalalkan segala cara
adalah bathil kecuali kalau para ulama telah membahasnya dengan alasan
dan dalil yang kuat. Salah satu contohnya adalah masalah mihrab di
masjid. Mihrab merupakan bidâ ah apapun alasannya (Lihat Silsilah Al
Ahadits Ash Shahihah jilid 1 halaman 643-647). Maka tidak dapat
dijadikan mashlahah demi untuk menunjukkan arah kiblat, misalnya. Hal
ini adalah bathil. (Lihat Ilmu Ushulil Bidaâ halaman 239)
Kalau kita memahami kaidah-kaidah di atas tidak mungkin kita tertipu
oleh slogan-slogan yang dilontarkan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung-jawab atau seruan dakwah hizbiyah. Mereka sering dengan
mudah menggunakan dalil â demi mashlahahâ sampai mereka bertoleransi dan
berkerja sama atau lemah lembut terhadap ahlul bidâ ah bahkan terhadap
kaum musyrik dan kafir sekalipun. Masih banyak kaum Muslimin yang
tertipu sehingga akhirnya tanpa terasa mereka telah meremehkan perkara
sunnah dan mudah mengerjakan bidâ ah. Naudzubillahi min dzalik.
2. Bidâ ah Fanatik Kepada Golongan Perkara bidâ ah yang paling besar
melanda kaum Muslimin adalah sikap fanatik kepada golongan tertentu.
Bahkan di setiap negeri timbul berbagai kelompok dan golongan yang
masing-masing mempunyai nama, pemimpin, dan ciri-ciri khusus dalam
aktivitas dakwah dalam masyarakat. Masing-masing golongan berbangga atau
fanatik terhadap golongannya dan merasa paling benar. Sedemikian jauh
keadaan kaum Muslimin dari agamanya, akhirnya banyak kaum Muslimin
menjadi bingung. Padahal di jaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam hal tersebut belum terjadi. Al Baghdadi rahimahullah mengatakan
bahwa keadaan kaum Muslimin di jaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam berada di atas satu manhaj, baik dalam perkara ushul maupun
furuâ , baik yang menampakkan keislamannya atau yang menyembunyikan
kemunafikannya. Perselisihan pertama terjadi setelah wafatnya Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. (Al Farqu Bainal Firaq, Muhammad Al
Baghdadi halaman 14).
Perpecahan terus berlangsung menjadi besar sampai kaum Muslimin
betul-betul mengikuti sunnah kaum nashara dan yahudi. Benarlah sabda
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : â Sungguh kalian akan
mengikuti tata cara orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal,
sehasta demi sehasta, bahkan seandainya mereka memasuki lubang biawak
pun sungguh kalian akan mengikuti mereka.â (HR. Bukhari dalam Al Anbiyaâ
jilid 6, 50/3456 dan Al Iâ tisham 14/7320, Muslim dalam Al Ilmu juz 16,
3/6723 dari Abu Said Al Khudri, Ibnu Majah dalam Fitan jilid 2, 17/3994,
Ahmad jilid 2/327, 450, 511, 527 dari Abu Hurairah dan jilid 3/84, 89,
94 dari Abu Said Al Khudri. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam
Shahih Jamiâ us Shaghir jilid 2/5063 dan Ash Shahihah jilid 3/1348)
â Sesungguhnya dua ahlul kitab (nashara dan yahudi) telah terpecah
menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan umat ini akan terpecah menjadi
tujuh puluh tiga golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu, yaitu Al
Jamaah.â (HR. Abu Dawud dalam As Sunah juz 4 dan Syarhus Sunnah 4597
dari Abu Sufyan, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah
jilid 3/3843 dan Ash Shahihah jilid 1/204 dan Tirmidzi dalam Al Iman
jilid 5, 18/2641 dari Ibnu Umar dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam
Ash Shahih jilid 2/2129 dan Ibnu Majah dalam Fitan jilid 2, 17/3992,
2993 dan Ahmad dan lain-lain). [Lihat Ahlul Hadits Hum Ath Thaifah Al
Manshurah oleh Syaikh Rabiâ halaman 26]
Masing-masing kelompok mengukur Al Walaâ dan Al Baraâ dengan kelompok
masing-masing. Mereka memberikan Al Walaâ (kecintaan) kepada orang yang
segolongan dan memberikan Al Baraâ (kebencian) kepada orang yang tidak
masuk golongannya. Sampai mengukur kebenaran syariatpun dengan
golongannya. Sedemikian jauh penyimpangan kaum Muslimin dalam masalah
ini, lebih-lebih ketika mereka mulai jauh dari ilmu dan ulama. Padahal
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyatakan dalam Al Qurâ an : â â ¦ Dia
(Allah) telah menamai kamu sekalian, orang-orang Muslim, dari dahulu â ¦
.â (QS. Al Hajj : 78) Dalam menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir
menukil satu hadits yang berbunyi : â Barangsiapa menyeru dengan
seruan-seruan jahiliyah maka sesungguhnya dia menyeru ke pintu jahanam.â
Berkata seseorang : â Ya Rasulullah, walaupun dia puasa dan shalat?â â Ya,
walaupun dia puasa dan shalat, walaupun dia mengaku Muslim. Maka
menyerulah kalian dengan seruan yang Allah telah memberikan nama atas
kalian, yaitu : Al Muslimin, Al Mukminin, Hamba-Hamba Allah.â (HR. Ahmad
jilid 4/130, 202 dan jilid 5/344)
Dengan demikian maka wajib bagi seorang Muslim dalam berjamaah menata
barisan dengan nama yang telah Allah berikan bagi mereka. Syaikh Bakr
bin Abdillah Abu Zaid menukil perkataan Ibnu Abdil Barr bahwa ada
seorang bertanya kepada Imam Malik : â Ya Aba Abdillah! Saya mau bertanya
kepada engkau yang jawabanmu itu akan menjadi hujjah antara aku dan
Allah!â Imam Malik menjawab : â Masya Allah, tiada daya kecuali dengan
izin Allah, bertanyalah!â Orang tersebut bertanya : â Siapakah Ahlus
Sunnah wal Jamaah itu?â Imam Malik menjawab : â Ahlus Sunnah adalah
orang-orang yang tidak memiliki julukan sebagai Jahmi, Qadari, atau
Rafidli.â (Lihat Hukmul Intimaâ oleh Bakr bin Abdullah Abu Zaid halaman
37)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : â Termasuk perkara-perkara yang
memecah belah dan memilah-milah umat dengan perkara yang tidak
diperintahkan Allah dan Rasul-Nya seperti berkata kepada seseorang :
â Kamu adalah Syukaili atau Qurfandi (pengikut keduanya).â Namun
(julukan) seperti ini adalah nama atau nisbah yang bathil yang tidak
pernah Allah turunkan keterangan tentangnya, tidak ada dalam Kitab dan
sunnah dan tidak pula dalam atsar dari Salaful Ummah. Maka setiap Muslim
apabila ditanya yang demikian, wajib untuk mengatakan : â Saya bukan
Syukaili atau Qurfandi, tetapi saya adalah seorang Muslim pengikut Kitab
dan sunnah.â Muawiyah bin Abi Sufyan pernah bertanya kepada Ibnu Abbas
radliyallahu 'anhuma : â Engkau berada di atas millah Ali ataukah
Utsman?â Maka Ibnu Abbas menjawab : â Saya bukan di atas agama Ali
ataupun Utsman, akan tetapi saya di atas agama Rasul Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam.â (Lihat Majmuâ Al Fatawa 3/415)
Jadi jelaslah bahwa memakai julukan dan nama yang tidak pernah Allah
tetapkan kemudian berkumpul di bawah bendera dari nama tersebut,
mengukur perkara baik dan bathil, dan memberikan walaâ dan baraâ
dengannya adalah perbuatan fanatik kepada golongan yang bidâ ah. Syariat
Islam hanya memerintahkan menggunakan nama yang telah Allah tetapkan dan
menisbahkan kepada nama itu sekaligus untuk membedakan dengan
firqah-firqah ahlul ahwaâ , seperti Al Jamaah, Jamaâ atul Muslimin, Al
Firqatun Najiah, Ath Thaifah Al Manshurah, dan juga untuk membedakan
diri dengan ahlul bidaâ seperti Salafy, Ahlul Hadits, Ahlul Atsar, Ahlus
Sunnah wal Jamaah. (Lihat Hukmul Intimaâ halaman 41)
Inilah nama-nama mulia yang tidak bidâ ah serta nama yang tidak boleh
tidak kita harus memakainya. Lihat keterangan lebih lanjut dalam kitab
Hukmul Intimaâ .
3. Bidâ ah Sandiwara (Dengan Nama Islami) Sandiwara yang pada hakikatnya
adalah dusta lalu dinisbatkan kepada Islam dengan nama sandiwara Islami
adalah tertolak dan bathil (Lihat Hadzihi Daâ watuna halaman 42). Bahkan
tidak dikenal di kalangan kaum Muslimin dan tidak pula orang-orang Arab
sebelum Islam, melainkan berasal dari Yunani. Syaikh Bakr bin Abdillah
Abu Zaid menukil dalam Muâ jam Mufashal jilid 2/1149-1150 bahwa asal
sandiwara merupakan syiar-syiar ibadah watsaniyah (penyembah berhala)
dari negeri Yunani. Syaikh Abdus Salam bin Barjas berkata : â Sekumpulan
ulama (para muhaqiqin) telah memberikan fatwa tentang haram dan
bathilnya sandiwara. Mereka juga mengingkari jika sandiwara dijadikan
wasilah (sarana) dakwah karena sandiwara adalah perkara baru yang tidak
pernah dicontohkan dalam syariat Islam.â Oleh karena itu Syaikh Hamud
bin Abdillah At Tuwaijiri rahimahullah berkata : â Sandiwara atau drama
dalam dakwah bukan termasuk sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam dan bukan pula sunnah para Khulafaâ ur Rasyidin melainkan
merupakan perkara muhdats (bidâ ah) di jaman kita. Nabi Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam telah memperingatkan tentang perkara muhdats dan
memerintahkan untuk menolaknya, juga telah mengabarkan bahwa perkara
muhdats adalah jelek, sedangkan perkara yang jelek adalah sesat.â
Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid bahwa drama
atau semisalnya masuk ke dalam Islam setelah kurun mufadlalah
(mufadlalah = tiga generasi yaitu shahabat, tabiâ in, dan tabiut tabiâ in,
ed.). Untuk melihat permasalahan ini ada beberapa kaidah syariat di
antaranya : - Pada dasarnya tidak ada syariat di dalam ibadah kecuali
yang telah disyariatkan Allah. - Pada dasarnya perkara adat tidak boleh
masuk ke dalam syariat Islam kecuali Allah menentukannya. Dengan
demikian jelaslah bahwa masalah sandiwara adalah bidâ ah dan ditolak oleh
dalil berikut sebagaimana dinukilkan Syaikh Abdus Salam bin Barjas (Al
Hujajul Qawiyah halaman 64-65) : â Wajib atas kalian berpegang teguh
dengan sunnahku dan sunnah khulafaâ ur rasyidin al mahdiyin dan gigitlah
keduanya dengan gigi geraham dan berhati-hatilah dengan perkara baru.
Sesungguhnya perkara yang baru adalah bidâ ah dan setiap bidâ ah adalah
sesat.â (HR. Abu Dawud juz 4, As Sunnah 5/4607 dari Irbadl bin Syariah
dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih 3/3851, diriwayatkan pula
oleh Ibnu Majah jilid 1, Al Muqaddimah 6/42, dan Ahmad jilid 4/126-127)
Dan dalam riwayat lain : â Barangsiapa membuat perkara baru di dalam
urusan kami ini yang bukan dari urusan (agama) kami maka tertolak.â (HR.
Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani dari
â Aisyah radliyallahu 'anha) Masih banyak lagi dalil-dalil tentang
pelarangan masalah sandiwara atau semisalnya.
4. Bidâ ah Nasyid-Nasyid Islami Syaikh Abu Hamud Al Atsari mengatakan :
â Pada hakikatnya nasyid-nasyid Islami itu dinisbatkan kepada Islam,
padahal demi Allah sama sekali bukan dari Islam, melainkan
nyanyian-nyanyian sufiyah sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama
dalam kitab mereka. Nyanyian-nyanyian sufi itulah yang mereka sebut
sebagai nasyid Islami. Ketahuilah! Sesungguhnya tidak ada perbedaan
antara keduanya. Seperti syair sufi yang mengandung taâ ashub (fanatik)
tanah air : Saya tidak akan hidup kecuali di tanah airku. Syair-syair
seperti ini juga banyak terdapat dalam nasyid-nasyid syiah rafidlah.
Menyanyikan nasyid dengan berjamaah juga merupakan perkara baru dan
bidâ ah, berasal dari bidâ ah kaum sufi. Tidak terdapat di dalam sunnah
dan para shahabat pun tidak pernah membawakan syair dengan berjamaah.
Nasyid telah banyak menyia-nyiakan waktu para pemuda sehingga mereka
lalai dari berdzikir kepada Allah, lupa terhadap Al Qurâ an dan
mendalaminya, lupa menuntut ilmu, bahkan tidak ada waktu yang tersisa
kecuali hanya untuk mendengarkan nasyid. Perlu diketahui bahwa kalau
nasyid tersebut berisi syair-syair Islami semata dan tanpa alat-alat
musik maka tidak menjadi masalah* .â (Diringkas dari Hadzihi Daâ watuna
wa Aqidatuna halaman 46-50)
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa apabila nasyid-nasyid itu mengandung
makna-makna Islami dan tidak ada unsur musik di dalamnya seperti rebana,
gendang, dan lain-lain maka nasyid yang demikian tidak mengapa. Akan
tetapi harus diterangkan syarat-syaratnya, yaitu harus terbebas dari
makna yang menyelisihi syarâ i seperti ghuluw (berlebih-lebihan) dan
semisalnya. Juga tidak dijadikan sebagai kebiasaan atau simbol sehingga
akan memalingkan pendengarnya dari membaca Al Qurâ an yang dianjurkan di
dalam sunnah Nabawi yang suci.
Demikian pula tidak boleh melalaikan dari mencari ilmu dan berdakwah.
Kalau nasyid diiringi rebana boleh bagi wanita dan di kalangan wanita
saja (tanpa laki-laki) yang dilaksanakan pada waktu â ied atau walimatul
â urs saja. (Al Ashalah II/5, Jumadil Akhir 1413 H halaman 73)
Dengan demikian kita harus dapat membedakan antara sunnah dan bidâ ah
sehingga tidak berbuat berdasarkan perasaan dan hawa nafsu tanpa
keilmuan yang benar. Demikian pula dalam dakwah yang merupakan ibadah
agung yang harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam. Wallahu Aâ lam.

Marajiâ : 1. Majmuâ Al Fatawa jilid 2 dan 3. 2. Tafsir Ibnu Katsir. 3.
Hadzihi Daâ watuna wa Aqidatuna, Abu Hamud Al Atsari. 4. Hukmul Intimaâ ,
Bakr bin Abdullah Abu Zaid. 5. At Tamsil, Bakr bin Abdullah Abu Zaid. 6.
Dlaruratul Ihtimam, Abdus Salam bin Barjas. 7. Al Hujajul Qawiyah, Abdus
Salam bin Barjas. 8. Al Farqu Bainal Firaq, Muhammad Al Baghdadi. 9.
Silsilah Hadits Shahih. 10. Ilmu Ushulul Bidaâ . * Akan tetapi jika ia
dijadikan sebagai metode dalam berdakwah maka hal itu adalah bidâ ah, ed.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar